Suatu Kajian Normatif PKBL BUMN Pasca UU No. 40 Tahun 2007
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran dan fungsi yang strategis, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Demikian vitalnya eksistensi suatu BUMN dan untuk memberikan landasan pijakan hukum yang kuat bagi ruang gerak usaha BUMN, maka pemerintah bersama-sama dengan DPR menyetujui dan mengesahkan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya didalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN tersebut disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Sebagai tindak lanjut dari UU BUMN tersebut, khususnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 88, diterbitkan Keputusan Menteri Negara BUMN (Kepmen.BUMN) No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN (Permen.BUMN) No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bentuk kepedulian BUMN dijabarkan kedalam 2 (dua) program, yakni : Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Yang dimaksud dengan Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sedangkan yang dimaksud dengan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Dalam lingkup pergaulan internasional (global) tengah tumbuh-berkembang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Istilah CSR itu sendiri telah mulai digunakan sekitar tahun 1970-an dan semakin popular terutama setelah lahir konsep pemikiran dari John Elkington yang dituangkan kedalam buku “Cannibals With Forks : The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998)”. Menurut konsep tersebut, CSR dikemas kedalam tiga komponen prinsip yakni : Profit, Planet, dan People (3P). Dengan konsep ini memberikan pemahaman bahwa suatu perusahaan dikatakan baik apabila perusahaan tersebut tidak hanya memburu keuntungan belaka (profit), melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
II. PERJALANAN PANJANG PKBL BUMN
Apabila dirunut jauh kebelakang, sebenarnya peran perseroan milik pemerintah telah dimulai sejak tahun 1983 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Didalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa salah satu dari maksud dan tujuan kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi. Pada masa itu perseroan milik pemerintah yang melaksanakan kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sering disebut-sebut sebagai / dengan predikat “Bapak angkat usaha kecil / industri kecil”. Baru setelah muncul Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi Melalui BUMN, nama program tersebut dikenal dengan “Program Pegelkop”.
Didalam Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 disebutkan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 2). Pembinaan diberikan dalam bentuk peningkatan kemampuan manajerial, teknik berproduksi, peningkatan kemampuan modal kerja, kemampuan pemasaran dan pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan (Pasal 3). Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989 tersebut juga secara eksplisit menegaskan bahwa pembiayaan untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN diambil / disediakan dari bagian laba BUMN yang bersangkutan, dengan besaran antara 1%-5% setiap tahun dari laba setelah pajak (Pasal 4). Dengan Kepmenkeu No. 306 / KMK.013 / 1991 Tanggal 20 Maret 1991, yang merupakan penyempurnaan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989, diberikan batasan maksimal pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebesar Rp. 500.000.000,00 (
Berdasarkan Kepmenkeu No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba BUMN, nama program diubah menjadi “PUKK”. Pasal 2 Kepmenkeu No. 316 Tahun 1994 tersebut ditegaskan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Sumber dana pembinaan berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN sebesar antara 1%-5% dari seluruh laba perusahaan setelah pajak. Bentuk pembinaan berupa pendidikan, pelatihan, penelitian dan perdagangan, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, serta teknik berproduksi, jaminan kredit dan penyertaan pada perusahaan modal
Pada tahun 1995 diterbitkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalamnya terkandung komitmen secara eksplisit yakni : pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi (Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan bagi pengembangan usaha kecil meliputi : kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal
Kurun waktu berikutnya lahir PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, yang didalam Penjelasan Pasal 10 huruf e ditegaskan bahwa penyediaan dana dilakukan oleh departemen teknis, kantor menteri Negara, pemerintah daerah (pemda), BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran perusahaan sesuai dengan program pembinaan dan pengembangan usaha kecil di masing-masing sektor, sub sektor, pemda, BUMN, dan BUMD yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya, tahun 2003 terbit UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian khusus menyangkut TJSL dijabarkan lebih lanjut dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
III. MENGGALI PRINSIP-PRINSIP CSR DIDALAM HUKUM POSITIP
Sekedar mereview bagian pendahuluan diatas, berangkat dari pemikiran yang digagas oleh John Elkington dipaparkan sebuah pemahaman bahwa perusahaan yang baik adalah perusahaan yang tidak hanya memburu keuntungan ekonomi semata (profit), melainkan pula harus memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Hingga saat ini masih belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai kalangan/lembaga dibelahan dunia manapun. Beberapa definisi pengertian CSR dilahirkan oleh sejumlah lembaga internasional sebagai upaya untuk mengakomodasi pemahaman dimensi konsep CSR dari John Elkington diatas yang dikenal dengan “3P”, diantaranya :
-. World Business Council for Sustainable Development :
Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
-. International Finance Corporation :
Komitmen dunia bisnis untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
-.
Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
-. Canadian Government :
Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan, dan sosial kedalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
-. European Commission :
Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
-. CSR
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
International Organization for Standarization, sebuah lembaga sertifikasi internasional, saat ini sedang melakukan pengembangan standar internasional ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility yang juga memberikan definisi CSR. Meski pedoman CSR standar internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini dapat dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah : “ Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007).”
Meski belum banyak memberikan kontribusi dalam melahirkan dan mengembangkan wacana-wacana dan pemahaman mengenai CSR di tingkat pergaulan internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya pun telah lama berupaya untuk menanamkan dan menerapkan prinsip-prinsip dimensi CSR sebagaimana ditumbuhkembangkan dalam pergaulan internasional (Konsep 3P). Hal tersebut dapat dilihat didalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, termasuk regulasi yang mengatur perseroan yang dimiliki oleh Negara. Coba kita simak PP No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero), yakni didalam Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan dari kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktip memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi. Kegiatan perusahaan-perusahaan milik negara harus dapat menunjang pelaksanaan kebijaksanaan maupun program pemerintah di bidang pembangunan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya, terutama sebagai perintis dalam rangka melengkapi kegiatan sektor swasta dan sektor koperasi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, efisien dan efektif sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keuangan negara, memberikan sumbangan kepada perekonomian negara serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 1989 diterbitkan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989. Didalam Pasal 2 Kepmenkeu tersebut ditegaskan bahwa BUMN diwajibkan untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah pemberian bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi guna lebih meningkatkan potensi usaha dan kemampuannya secara efisien dan efektif (Pasal 1 angka (4)). Pembinaan BUMN terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dapat berupa :
a. Peningkatan kemampuan manajerial;
b. Peningkatan kemampuan dalam ketrampilan teknik produksi;
c. Peningkatan kemampuan modal kerja, antara lain bantuan pengadaan bahan
d. Peningkatan kemampuan pemasaran atau bantuan pemasaran;
e. Pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan.
Kebijakan pemerintah yang dituangkan didalam Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989 tersebut didasari oleh pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Dalam rangka mendorong kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, perlu adanya pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi secara terarah dan berkesinambungan melalui BUMN;
b. Bahwa potensi pengusaha ekonomi lemah dan koperasi yang cukup besar, perlu dikembangkan dengan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara BUMN, koperasi dan swasta.
Pada masa periode selanjutnya, sebagai pengganti dari Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal 11 Nopember 1989, diterbitkan Kepmenkeu No. 316 / KMK.016 / 1994 tanggal 27 Juni 1994, yang memiliki dasar pertimbangan dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha perlu dikembangkan potensi usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mendorong tumbuhnya kemitraan antara BUMN dengan usaha kecil dan koperasi.
Kurun waktu berikutnya, terbit UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang memuat pokok-pokok pemikiran sebagai berikut :
a. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
b. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
c. Upaya tersebut diatas dilakukan melalui kemitraan yang merupakan kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, baik dalam aspek produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, maupun teknologi.
Di tahun 1998 diterbitkan PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, dengan penjabaran atas pokok-pokok pemikiran yang lebih terperinci sebagai berikut :
a. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
b. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil tersebut diatas dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil.
c. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.
d. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
-. identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
-. penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
-. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan;
-. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.
e. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan :
-. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
-. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
-. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
f. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan :
-. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
-. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
-. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
-. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
-. memasarkan produk usaha kecil;
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;
-. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
-. memberikan peluang pasar.
g. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan :
-. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
-. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
-. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil;
-. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;
-. menyediakan modul manajemen usaha kecil;
-. menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.
h. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan :
-. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
-. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
-. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
-. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
-. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
-. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil;
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;
-. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.
Sampai pada akhirnya lahir UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang ditindaklanjuti dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007, yang memiliki pokok-pokok pemikiran atau pertimbangan sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat, maka BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil / koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
b. Persero dan Perum milik Pemerintah (BUMN) wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, sedangkan bagi BUMN Persero Terbuka pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dapat mengacu kepada pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan pada Persero dan Perum (BUMN Non Terbuka).
c. Dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN bersumber dari :
-. Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen), yang ditetapkan oleh Menteri bagi BUMN berbentuk Perum dan RUPS bagi BUMN berbentuk Persero;
-. Jasa administrasi pinjaman, marjin, bagi hasil, bunga deposito, dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi biaya operasional;
Apabila memungkinkan, suatu BUMN dapat melimpahkan dana Program Kemitraan kepada BUMN yang lain.
d. Program Kemitraan diberikan dalam bentuk : pembiayaan modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan, atau pembiayaan kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha yang diperlukan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan.
e. Program Bina Lingkungan diberikan dalam bentuk :
-. Bantuan korban bencana alam;
-. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
-. Bantuan peningkatan kesehatan;
-. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
-. Bantuan sarana ibadah;
-. Bantuan pelestarian alam.
Melihat pada pemaparan diatas sebagai hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai TJSL, kiranya penulis mengemukakan suatu keyakinan bahwa pemerintah, nyata dan sungguh-sungguh, memiliki komitmen, cara pandang, dan wawasan berdimensi CSR didalam upayanya menggerakkan pembangunan perekonomian nasional. Apalagi kalau dikaitkan dengan jiwa dan makna dari Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 peran yang demikian ini memang merupakan tuntutan tersendiri yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Selain daripada itu, berbagai perangkat hukum peraturan perundang-undangan tersebut diatas menunjukkan adanya dua bidang sisi pengaturan oleh pemerintah, yakni : sisi publik dan sisi privat. Pada sisi publik, dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur perusahaan perseroan yang dimiliki oleh pemerintah, maka perusahaan perseroan milik pemerintah ( baik dalam bentuk-bentuk badan hukum pada saat itu hingga pada akhirnya mengalami penyederhanaan seperti saat ini ) diberikan kewajiban untuk menjalankan peran TJSL. Sementara pada sisi privat, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan usaha kecil dan koperasi juga memberikan kewajiban serupa kepada pengusaha menengah dan besar untuk tetap memperhatikan dan peduli terhadap pengusaha kecil dan koperasi serta masyarakat sekitarnya.
IV. MENGGALI KORELASI PKBL BUMN DAN PASAL 74 UU NO. 40 TAHUN 2007
Sebuah terobosan baru dalam perkembangan pranata hukum di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2007 dengan diundangkannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-undang tersebut menggantikan undang-undang serupa, yakni UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Apabila disimak pada bagian penjelasan umum dari undang-undang tersebut, maka sangat nyata sekali adanya keinginan yang kuat dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan atau reformasi bidang hukum. Dengan undang-undang tersebut telah diakomodir atau diakui perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang berkembang pesat sedemikian rupa pada era globalisasi ini, seperti : jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik, berkembangnya dunia usaha yang didasarkan prinsip-prinsip syariah, dan mengenai TJSL bagi perseroan terbatas.
Lebih jauh didalam UUPT tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan harus memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Adapun Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan. Sementara Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. RUPS-lah yang memutuskan mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris suatu perseroan.
Apabila dipahami lebih mendalam ternyata UU BUMN memiliki konstruksi hukum yang serupa dengan UUPT. UU BUMN mereformasi dan melakukan pembaharuan pranata hukum di
Sebelum UU BUMN muncul, penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang bertujuan mengusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari badan usaha negara yang ada. Pada tahun 1969, ditetapkan UU Nomor 9 Tahun 1969 dimana BUMN (saat itu) disederhanakan menjadi tiga bentuk badan usaha negara yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419), Perusahaan Umum (Perum) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) khususnya pasal-pasal yang mengatur perseroan terbatas (yang saat ini telah diganti dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1969 tersebut, Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 3 Tahun 1983, kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan PP Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
Dikatakan didalam UU BUMN tersebut, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Modal suatu perseroan terbatas BUMN terbagi dalam saham, yang apabila seluruh saham atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia maka perseroan terbatas BUMN tersebut berbentuk Persero yang memiliki tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan apabila seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham maka perseroan terbatas BUMN tersebut berbentuk Perum yang memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Meski tidak secara eksplisit menegaskan mengenai organ perseroan suatu BUMN, UU BUMN menyebutkan bahwa pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi (Pasal 5 ayat 1), sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas (Pasal 6 ayat 1). Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a) transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b) kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c) akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d) pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e) kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
UUPT menegaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL (Pasal 74 ayat 1), dimana kewajiban tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (Pasal 74 ayat 2). Bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 74 ayat 3). Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Hadirnya ketentuan Pasal 74 UUPT diatas memiliki tujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, Perseroan yang tidak melaksanakan TJSL tersebut diatas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait (Penjelasan Pasal 74 ayat 3).
Ketentuan Pasal 74 UUPT ini mengundang polemik banyak kalangan, terutama dari para pengusaha. Polemik tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi, dengan didaftarkannya permohonan Pengujian Materiil Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) beserta penjelasannya UUPT terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 oleh Mohamad Sulaiman Hidayat (Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Periode 2004-2009 yang juga Bendahara Partai Golongan Karya), Erwin Aksa (Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga CEO Bosowa Group), dan Fahrina Fahmi Idris (anak Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang juga Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) pada tanggal 3 Desember 2008 dengan Registrasi Perkara No. 53/PUU-VI/2008.
Norma yang diajukan untuk diuji adalah 1 (satu) norma materiil yang berada didalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPT, sebagai berikut :
Ayat (1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Ayat (2) ”Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memeperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) ”Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”;
Sedangkan norma yang dipergunakan sebagai alat uji adalah 3 (tiga) norma yang tertuang didalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sebagai berikut :
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 33 ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Alasan-Alasan yang dikemukakan oleh Pemohon dengan diterapkan UUPT bertentangan dengan UUD 1945, adalah sebagai berikut (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/resume_sidang_perkara%2053%20%20PT.pdf) :
1. Bahwa CSR atau TJSL merupakan suatu prinsip yang bersifat etis dan moral, penempatan norma tersebut didalam Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UUPT menjadikannya bersifat kewajiban dan memiliki sanksi bagi yang tidak menjalankan pasal dimaksud. Tindakan tersebut menyebabkan
2. Tindakan tersebut di atas juga menimbulkan ketidakpastian dan contradictio in terminis karena menyebabkan terjadinya ketidakjelasan antara Tanggung Jawab yang didasarkan atas karakter sosial (social responsibility) yang bersifat voluntairly dengan kewajiban yang bersifat hukum (legal obligation) yang mempunyai daya memaksa;
3. Pemberian norma pada prinsip CSR/TJSL dengan sifat wajib juga telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum dan juga mempunyai tendensi sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat diskriminatif karena perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan Undang-undang sektoral, tetapi masih diwajibkan untuk menganggarkan TJSL, sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan lain tidak diwajibkan untuk melakukan TJSL. Demikian juga terhadap perusahan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UUPT tidak diwajibkan.
4. Pasal 1 angka 3 UUPT menyatakan bahwa “tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat...”, tetapi Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT merumuskannya menjadi suatu kewajiban bagi perseroan untuk menjalankan TJSL serta wajib menganggarkan dan memerhitungkannya sebagai biaya Perseroan. Kewajiban menganggarkan biaya TJSL justru juga menimbulkan kerancuan pengertian TJSL karena TJSL didefinisikan seolah-olah hanya kegiatan yang harus mengeluarkan biaya saja.
5. CSR/TJSL yang dinormakan menjadi kewajiban menciptakan atau setidaknya potensial menciptakan penyelewengan (sikap dan prilaku koruptif), tidak hanya pada birokrasi lebih jauh meluas di kalangan masyarakat umum, karena TJSL hanya ditafsirkan secara sempit saja, yaitu: sebagai ganti kerugian, bukan sebagai biaya untuk membangun hubungan harmonis jangka panjang antara perusahaan dengan stakeholder.
6. CSR/TJSL sebagai kewajiban merupakan tindakan penyeragaman dan potensial bersifat artifisial karena hanya dilihat dari perspektif pemenuhan prasyarat legal formal. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi terutama frasa “ efisiensi berkeadilan “ , karena TJSL tiap perusahaan berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, dan secara relatif yang paling memahami, apakah suatu program TJSL bermanfaat bagi stakeholder adalah pelaku usaha sendiri, sehingga pemerintah tidak pada posisi melakukuan tindakan penyeragaman kebijakan TJSL dan bahkan menjadikannya sebagai suatu kewajiban. TJSL tidak hanya sekedar dan berarti pemberian ganti kerugian, tetapi membangun hubungan harmonis perusahaan dengan lingkungannya itu bisa berujud beragam program, seperti : membangun sekolah, rumah sakit, tempat pendidikan atau upaya lain mensejahterakan lingkungannya. Itu sebabnya, besar kecilnya dan peruntukan TJSL tidak dapat dibuat serupa dan ditentukan keseragamannya. Dengan demikian, TJSL sebagai kewajiban yang legal normative bertentangan dengan esensi “efisiensi berkeadilan“;
7. UUPT termasuk ranah yang mengatur tentang mekanisme pendirian sebuah perseroan terbatas yang dimaksudkan untuk menjamin terselengaranya iklim dunia usaha yang kondusif, tetapi secara sembarangan dan tidak jelas landasan kajian akademisnya telah mengatur tentang kewajiban “Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan” perseroan terbatas yang justru potensial akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif melalui adanya kewajiban penganggaran yang memberatkan pengusaha. Keadaan faktual ini semakin relevan dengan adanya krisi keuangan yang kini tengah melanda dunia termasuk di dalamnya
8. Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, pemajuan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara subtantif sesungguhnya merupakan kewajiban serta bagian dari fungsi negara. Tindakan dan/atau pengaturan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) UUPT tersebut dapat dikualifikasi sebagai “penormaan TJSL menjadi kewajiban dunia usaha”. Tindakan sedemikan dapat dimaknai sebagai privatisasi fungsi negara pada dunia usaha.
9. Penjelasan yang tersebut dalam Pasal 74 yang mengatur masalah TJSL/CSR juga dapat dikualifikasi sebagai pembuatan norma baru dari Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT. Penjelasan dimaksud memperluas pasal tersebut karena perseroan tersebut tidak hanya perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga perseroan yang kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Pada sisi lain terdapat versi argumentasi yang mendukung pengaturan CSR atau TJSL didalam undang-undang. Qomaruddin, Direktur Litigasi Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, didalam makalahnya berjudul “Pengaturan Corporate Social Responsibility Menurut UUPT” yang disampaikan pada acara Workshop Kajian Penerapan Pasal 74 UUPT dan Kaitannya Dengan PKBL Pada BUMN diselenggarakan oleh Kementerian Negara BUMN pada tanggal 3-4 Desember 2008 di Jakarta menjelaskan bahwa sebenarnya TJSL menurut UU No. 40 Tahun 2007 tidak berbeda dengan konsep CSR yang selama ini dikenal dalam dunia usaha. Perbedaannya adalah didalam UUPT secara tegas memasukkan juga tanggung jawab lingkungan. Selain itu, TJSL menurut UUPT hanya berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini menimbulkan pengertian bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usaha baik di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL.
Dengan memperhatikan manfaat dan peran yang mampu diberikan oleh perseroan terbatas dalam tatanan sistem pembangunan perekonomian, maka muncul satu kebutuhan untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas secara komprehensip yang mengatur seluruh aspek kegiatan perekonomian, mulai dari penataan bentuk badan usahanya, prosedur pemberian izinnya, kegiatan usahanya, termasuk etika dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Selain itu, keberadaan perseroan terbatas dalam melaksanakan perannya sebagai pelaku ekonomi tidak dapat dilepaskan tanggung jawabnya dari berbagai persoalan sosial dan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma, dan budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, jelas dapat dilihat adanya tujuan pengaturan TJSL didalam undang-undang yakni untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Disamping itu, dimaksudkan juga untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pablo Nieto, peneliti dan jurnalis CSR dari Spanyol, mengatakan bahwa jika menganalisis argumentasi yang mendukung pengaturan CSR/TJSL didalam peraturan perundangan, maka dapat teridentifikasi adanya dua orientasi, yakni (Qomaruddin, Makalah disampaikan pada Workshop Kajian Penerapan Pasal 74 UUPT dan Kaitannya Dengan PKBL Pada BUMN yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara BUMN, tahun 2008, hal.5) :
Pertama : Orientasi agar pemerintah mengambil peranan untuk mendukung budaya CSR antar perusahaan; dan
Kedua : Orientasi bahwa hukum CSR sangat diperlukan untuk menentukan konsep, normalisasi kegiatan, standarisasi perilaku, membangun sistem audit, membangun jaringan tiga kewajiban dasar bagi perusahaan yang ada dalam pasar modal, etika berinvestasi dana yang baik, mendorong daya beli masyarakat dan sistem pengupahan perusahaan-perusahaan tersebut yang dapat diklasifikasi sebagai tanggung jawab sosial.
Anastasia Dwifebri Martanti, didalam tulisan berjudul “Corporate Social Responsibility (CSR) Seharusnya Ikut Serta Perbaiki Perekonomian Bangsa” yang dipublikasikan di laman website http://www.isei.or.id/page.php?id=5aug073, menyampaikan bahwa Polling tentang perlukah perusahaan melaksanakan CSR pernah dilaksanakan oleh Majalah Swa. Polling yang melibatkan 789 responden ini menunjukkan bahwa 91.38% perlu melaksanakan CSR, 5.58% menyatakan tidak perlu, dan 3.04% menyatakan tidak tahu. Hasil survey “The Millenium Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forym (London) diantara 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan, sedangkan bagi 40% citra perusahaan dan brand image yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, atau managemen. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. Dari pro dan kontra yang terjadi antara beberapa pihak tentang CSR, sebenarnya jika kita telaah lebih dalam, CSR harusnya bisa ikut serta dalam memperbaiki perekonomian bangsa. Jika selama ini pemerintah tidak bisa membangun bangsa karena alasan kurangnya anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sebenarnya perusahaan bisa membantu. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam aturan yang lebih jelas agar pelaksanaannya benar - benar terkoordinasi sehingga peluang terjadinya penyimpangan bisa diminimalisir. Perlu dicatat para pelaku bisnis, bahwa CSR di Indonesia juga akan makin berperan, dan berbisnis dengan melakukan CSR akan menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.
Erna Witoelar, Duta Besar Millenium Development Goals (MDGs) Periode Tahun 2001-2007, menyampaikan pandangan bahwa kontribusi korporat dalam pembangunan dan pengembangan Indonesia tak hanya ditentukan lewat kegiatan bisnis, tetapi juga pada beberapa kontribusinya terhadap lingkungan sekitar (Warta Ekonomi, 23 Juli 2007).
Terlepas dari pro dan kontra tersebut diatas, bagaimana halnya dengan pelaksanaan PKBL yang selama ini telah dilaksanakan oleh BUMN, perusahaan perseroan milik Negara, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 UUPT tersebut?
Penulis berpendapat bahwa masuknya campur tangan pemerintah kedalam sisi privat daripada pelaku usaha adalah adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk memperoleh jaminan dari pelaku usaha menyangkut keserasian, keseimbangan, dan kesesuaian lingkungan antara perusahaan dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa perusahaan-perusahaan milik swasta telah menjadikan CSR sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan ingin agar tetap dapat tumbuh berkembang dan diterima oleh masyarakat (konsumen). Pada sisi lain, penulis juga tidak menampikkan pendapat yang mengatakan bahwa hadirnya ketentuan yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk melaksanakan TJSL memberikan kesan seolah-olah pemerintah menutupi ketidakmampuannya dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Banyaknya perangkat peraturan perundang-undangan sektoral yang mengikat bagi perusahaan masih juga belum dapat berjalan secara efektif sehingga disana-sini banyak dijumpai pengrusakan sumber daya alam yang berpengaruh terhadap masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Melihat pada hasil analisa normatif diatas, penulis berpendapat bahwa UU BUMN Tahun 2003 merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang bersifat melengkapi (komplementer) terhadap UUPT. UUPT merupakan instrumen hukum yang mengatur sisi privat daripada pelaku usaha, sementara UU BUMN mengambil peranan pada sisi publiknya yakni adanya unsur campur tangan dari pemerintah selaku pemilik perseroan BUMN. Pemerintah merasa perlu untuk memainkan perannya terhadap perseroan BUMN agar BUMN tersebut dapat berjalan selayaknya badan usaha milik swasta (privat) lainnya, sebagai kompetitor sekaligus penyeimbang peranan pihak swasta dalam pembangunan sistem perekonomian nasional.
Ketentuan serupa Pasal 74 UUPT dapat dijumpai pada UU BUMN yakni terkandung didalam Pasal 2 ayat (1) huruf e juncto Pasal 88 ayat (1). Maksud dan tujuan daripada pendirian suatu BUMN diantaranya adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Guna mewujudkannya, BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Komitmen pemerintah ini secara lebih terperinci diuraikan didalam Penjelasan Umum UU BUMN yang menegaskan bahwa memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dan komponen bangsa dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 88 UU BUMN tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PKBL BUMN tidak secara tegas eksplisit memberikan pemisahan antara BUMN yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dengan BUMN yang kegiatan usahanya tidak dibidang dan/atau berkaitan sumber daya alam. Sementara pada UUPT, yang mengatur TJSL bagi perusahaan milik swasta, memberikan garis pemisah secara tegas eksplisit yakni bahwa tanggung jawab dimaksud hanya dibebankan / diwajibkan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah, sesuai dengan komitmen untuk mewujudkan dan memaksimalkan peranan BUMN bagi pengembangan perekonomian nasional, tanpa melihat jenis atau bidang usahanya memberikan tanggung jawab yang mulia kepada BUMN untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat melalui / dalam bentuk PKBL. Yang menjadikannya berbeda adalah bahwa sesuai dengan ketentuan PKBL maka biaya untuk pelaksanaan PKBL berasal dari laba bersih BUMN setelah pajak, sementara menurut UUPT biaya program untuk pelaksanaan TJSL merupakan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Pasal 3 UU BUMN menegaskan bahwa terhadap BUMN berlaku undang-undang ini (UU BUMN), anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya dijelaskan didalam Penjelasan Pasal 3-nya, yakni ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen. Dengan demikian jelas bahwa ketentuan PKBL BUMN pun harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 74 UUPT, hanya saja oleh karena ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL tersebut belum ada sampai saat ini maka Kementerian Negara BUMN mengeluarkan Surat Edaran No. SE-07/MBU/2008 (SE-07 BUMN) tentang Pelaksanaan PKBL dan Penerapan Pasal 74 UUPT. Didalam SE-07 BUMN disebutkan bahwa bagi BUMN yang sumber dana PKBL-nya berasal dari penyisihan laba, maka tetap melaksanakan PKBL sesuai dengan alokasi dana yang disetujui RUPS. Hal ini berarti bahwa PKBL BUMN tetap mengacu kepada Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
V. KESIMPULAN
Melihat pemaparan tersebut diatas sebagai hasil kajian normatif kebijakan pemerintah mengenai PKBL BUMN pasca terbitnya Pasal 74 UUPT, maka penulis menyimpulkan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menanamkan dan menerapkan prinsip-prinsip berperilaku bagi para pelaku ekonomi dalam tatanan perekonomian
2. Bahwa tidak hanya pelaku ekonomi skala menengah dan besar saja yang diarahkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip berperilaku etis dalam berusaha yang berdimensi CSR, BUMN selaku bagian dari pelaku ekonomi dalam tatanan perekonomian Indonesia juga mengemban amanat serupa yang pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk PKBL;
3. Bahwa pemerintah tidak memberikan pembedaan antara BUMN yang bergerak dibidang sumber daya alam dengan BUMN yang tidak dibidang sumber daya alam dalam pelaksanaan PKBL-nya.
4. Bahwa UU BUMN secara tegas menundukkan BUMN pada UUPT, yang berarti pula bahwa pelaksanaan PKBL BUMN juga harus disesuaikan / tunduk dengan ketentuan Pasal 74 UUPT. Namun mengingat bahwa peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 74 UUPT tersebut hingga saat ini belum ada, maka pelaksanaan PKBL BUMN tetap mengacu kepada peraturan pelaksanaan PKBL BUMN yang lama (Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 juncto Surat Edaran No. SE-07/MBU/2008);
5. Dengan melihat pada ruang lingkup program yang dijalankan oleh PKBL BUMN, maka dapat dikatakan bahwa PKBL BUMN sebenarnya juga merupakan bentuk perilaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan TJSL menurut Pasal 74 UUPT. Perbedaannya terletak pada sumber dana pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatannya, yang untuk hal ini masih dilakukan pengkajian lebih lanjut sembari menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 74 UUPT.
*) Penulis adalah Legal Staff pada PT. JIEP (BUMN Pengelola Kawasan Industri Pulogadung) dan Anggota PKBL PT. JIEP.